• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kapolsek Tombatu Mengamankan Pelaku penganiayaan di Desa Molompar Atas Tombatu Timur

    Senin, 24 Maret 2025, 12:53 WIB Last Updated 2025-03-24T04:53:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



     MITRA, TIMURPOS.COM. --  Kapolsek Tombatu Ipda Feky Rondonuwu berhasil mengamankan tersangka penganiayaan atas nama Kifly Peoni alias Dimpo (21 tahun), yang menggunakan parang jenis samurai di Desa Molompar atas Kecamatan Tombatu Timur.

     

    Dimpo dikenal seorang Penambang, yang berasal dari desa Molompar atas   Kecamatan Tombatu Timur  Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kejadian tersebut terjadi di desa Molompar atas Kecamatan Tombatu Timur, Senin (25/3-2025) sekira jam 03.30 WITA dengan Korban Riko Mongoloy (22 tahun) pekerjaan penambang desa Molompar atas jaga IV Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Mitra.

     

    Kepada Media melalui Wa Group Polres Mitra dikatakan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret  2025 Sekitar pukul 03.30 wita  Bertempat Di Rumah Bpk Romly Bolung, Tersangka dan korban bersama rekan-rekan lainnya melakukan pesta miras dan terjadi perselisihan antara korban Riko dan tersangka Dimpo sehingga terjadi perkelahian.  Lelaki Kifli Peoni alias Dimpo pulang mengambil samurai dan bertepatan dijalan dengan korban. Pada saat itu tersangka langsung melakukan peganiayaan dengan samurai dibagian wajah dan kaki korban Riko Mandolang sehingga korban langsung berlindung di rumah warga sedangkan lelaki Kifly Peoni langsung melarikan diri.

     

    Atas Kejadian Tersebut Keluarga Korban Riko Mandolang, membawa korban untuk dirawat di RS Mitra Sehat dan kemudian di rujuk Di Rs Prof Kandou Malalayang

    Menerima laporan informasi kejadian tersebut yang di posting keluarga korban di media sosial yaitu akun facebook a.n. Anjeli Aura Zhea Tompunu, Kapolsek Tombatu Ipda Feki Rondonuwu bersama Polsubsektor Tombatu Timur bergerak cepat merespon postingan dan langsung mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut.

     

     

     

    Editor:  Alfrets Maurits

    Reporter:  James Wahongan

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini