• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    SAPX Express Mendukung Langkah Pemerintah Mengeluarkan Permen No. 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial

    Timur Pos
    Selasa, 20 Mei 2025, 06:25 WIB Last Updated 2025-05-19T22:25:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, TIMURPOS. CIOM
    – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.


    Kebijakan ini merupakan bagian dari

    strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

    Merespons kebijakan baru ini, PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX Express) mendukung langkah strategis ini karena Pemerintah akan mengatur layanan potongan gratis ongkos kirim (ongkir) supaya tidak membebani pelaku jasa kirim.


    SAPX Express meyakini bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini.


    Peraturan Menteri Komunikasi dan

    Digital No. 8/2025 ini akan memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan.

    Dengan terbitnya peraturan baru ini, SAPX Express berharap tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha yang tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir seperti free ongkir.


    Regulasi baru ini diharapkan dapatu meningkatkan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas layanan. Peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik.


    Regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.


    Permen No 8 Tahun 2025 juga hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antar penyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.


    Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga di kiriman lewat

    aplikasinya atau di loket masing-masing.


    Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia. 









    (*12) 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini