MITRA, TIMURPOS.COM. -- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald
Kandoli, menghadiri kegiatan Coffee Morning yang dirangkaikan dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
Selatan, La Ode M. Nusrim, SH, MH, yang kegiatannya dirangkaikan dengan memperingati
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Senin (25/8/2025).
Bupati Kandoli dalam sambutannya
mengatakan, MoU tersebut bertujuan memperkuat kerja sama strategis antara
Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengawasan terhadap pelaku
penyalahgunaan narkotika pascarestorative justice rehabilitasi.
“Penandatanganan MoU ini
merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan hukum
yang lebih baik, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mengatasi permasalahan
narkotika di daerah,” ungkap Bupati Kandoli.
Lebih lanjut Bupati Kandoli juga
menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah
dalam mendukung upaya penegakan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan
masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini,
kami berharap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya menekankan
aspek hukum, tetapi juga memberikan ruang rehabilitasi yang mampu memulihkan
dan menyelamatkan generasi muda,” ucap
Bupati Kandoli.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut, Bupati Minahasa Selatan Frangky D. Wongkar, SH, Kapolres Mitra AKBP
Hamdoko Sanjaya, SIK, M.Han, Kapolres Minahasa Selatan AKBP David C. Barega,
SIK, M.Han, Ketua PN Amurang Junita Beatrix Ma’i, SH, MH, serta Kalapas Amurang
Yansen, AMD.IP, SH.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan