MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (22/04/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Pol. Osva. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam melindungi anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 bulan April 2026 tertanggal 14 April 2026, dengan waktu kejadian pada 14 Januari 2026. Korban merupakan perempuan berinisial SA (18), yang saat peristiwa terjadi masih berusia 17 tahun.
Polisi telah mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).
Dirres PPA dan PPO menjelaskan, kejadian bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu tersangka melalui aplikasi Instagram. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu, menjemputnya, dan membawa ke sebuah rumah.
Di lokasi tersebut, korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh ketiga pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka,” jelas pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta satu unit handphone Oppo A7.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial. Edukasi tentang etika digital dan kewaspadaan terhadap orang asing di dunia maya dinilai penting guna mencegah kasus serupa.
Selain itu, generasi muda diingatkan agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan, termasuk yang bermula dari interaksi di media sosial.
Editor: Jul Tanggo
Reporter: Rosma/Tri Indra