• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    PILHI Soroti Dugaan Keputusan Sepihak Kades Karassing, Korban Sengketa Jagung Mengaku Tak Pernah Dihadirkan

    Kamis, 30 Juli 2026, 15:04 WIB Last Updated 2026-07-30T07:04:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BULUKUMBA, TIMURPOS.COM – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PILHI) menyoroti dugaan keputusan sepihak yang dilakukan Pemerintah Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dalam upaya penyelesaian sengketa dugaan perusakan tanaman jagung milik warga.


    Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Desa Karassing, A. Haris, S.Sos., disebut menerbitkan surat pernyataan kepada pihak yang diduga sebagai pelaku, A. Iwan, tanpa menghadirkan maupun mendengarkan keterangan dari pihak korban, Muis.


    Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya telah dilakukan pengaduan kepada Bhabinkamtibmas Desa Karassing, Herman, Babinsa Desa Karassing, Syamsir, serta Kepala Dusun Kalanting, Jusman. Pertemuan awal berlangsung di kediaman korban pada Senin (27/7/2026).

    Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi di Kantor Desa Karassing pada Selasa (28/7/2026) dengan mempertemukan kedua belah pihak serta difasilitasi oleh Kepala Dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.


    Namun, menurut pengakuan korban, proses mediasi tidak berjalan sesuai kesepakatan. Korban menyatakan dirinya tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sebelumnya direncanakan ikut memfasilitasi penyelesaian juga disebut tidak diundang.


    Korban mengaku baru mengetahui bahwa setelah pertemuan selesai, pemerintah desa telah menerbitkan surat pernyataan kepada pihak yang diduga sebagai pelaku tanpa melibatkan dirinya dalam proses klarifikasi.


    Muis menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penerbitan surat pernyataan seharusnya dilakukan setelah kedua belah pihak dipertemukan dan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan secara langsung demi menjaga prinsip keadilan dan objektivitas.


    Permasalahan tersebut berawal dari dugaan perusakan tanaman jagung milik korban yang diduga dilakukan oleh ternak sapi milik A. Iwan. Korban mengaku telah empat kali mengingatkan pemilik ternak agar mengikat sapinya supaya tidak memasuki dan merusak kebun jagung miliknya.


    Namun, menurut keterangan korban, imbauan tersebut tidak diindahkan. Korban bahkan mengaku menerima jawaban dari pemilik sapi agar ternaknya cukup diusir apabila masuk ke kebun dan memakan tanaman.


    Atas peristiwa itu, korban berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan asas musyawarah. Apabila tidak terdapat kejelasan maupun itikad baik dari pihak terkait, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) atas dugaan kerugian yang dialaminya.


    Sementara itu, PILHI mendorong seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang sesuai prinsip-prinsip pemberitaan yang profesional.


    Sebagai penutup, PILHI mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut PILHI, jabatan publik merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar simbol kekuasaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.


    Editor: Bang Jul


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini