• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    LINK HAM RI Soroti Proyek Irigasi P3A di Manjalling: Titik Berubah, Volume Dipertanyakan, K3 dan Material Jadi Sorotan

    Selasa, 11 Agustus 2026, 09:02 WIB Last Updated 2026-08-11T01:02:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BULUKUMBA, TIMURPOS.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan irigasi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mendapat sorotan dari Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI).


    Proyek yang disebut bersumber dari APBN melalui aspirasi DPR RI tersebut dipertanyakan dari sejumlah aspek, mulai dari perubahan titik pekerjaan, dugaan perubahan volume, kesesuaian ukuran konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kualitas dan legalitas material yang digunakan.


    Perwakilan LINK HAM RI Bulukumba, Rahmat menegaskan, berbagai temuan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pelaksana, subkontraktor, pendamping maupun instansi terkait.


    Berdasarkan informasi dan pemantauan LINK HAM RI Bulukumba, pekerjaan awal disebut berada di Dusun Kaili dengan proses galian sepanjang kurang lebih 300 meter. Namun, setelah pekerjaan galian berlangsung, muncul keberatan dari salah seorang masyarakat terkait kedudukan titik pembangunan irigasi tersebut.


    Perubahan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan administratif. LINK HAM RI Bulukumba mempertanyakan apakah peralihan titik telah dituangkan dalam berita acara resmi serta memperoleh persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan.


    “Kalau memang terjadi perubahan titik, tentu harus jelas dasar administrasinya. Kami mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan disetujui oleh pihak yang berwenang,” ujar Rahmat. 


    Rahmat menyebut panjang pekerjaan yang sebelumnya diinformasikan sekitar 300 meter, setelah lokasi dialihkan ke Dusun Parunge disebut menjadi sekitar 280 meter. Perubahan tersebut dinilai perlu diverifikasi dengan dokumen perencanaan dan administrasi proyek.


    Dia juga mempertanyakan apakah terdapat revisi RAB, perubahan gambar kerja, perubahan volume, atau dokumen lain yang menjadi dasar berkurangnya panjang pekerjaan.


    “Kalau volume pekerjaan berubah dari 300 meter menjadi 280 meter, harus ada dasar dan dokumennya. Masyarakat perlu mengetahui alasan perubahan tersebut,” tegas Rahmat. 


    Berdasarkan pemantauan, bagian kaki bangunan yang dikerjakan diduga berukuran sekitar 25 sentimeter. Sementara informasi yang menjadi acuan LINK HAM RI Bulukumba menyebut ukuran kaki bangunan dalam RAB tercantum 35 sentimeter, sedangkan bagian badan bangunan 25 sentimeter.


    Namun, Rahmat menegaskan bahwa perbedaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis.


    Karena itu, Dia meminta dilakukan pengukuran bersama oleh pihak pelaksana, pendamping, pengawas dan instansi teknis terkait.


    Rahmat juga menyoroti kondisi pekerja yang disebut belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai.Menurut lembaga tersebut, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi dan harus menjadi perhatian pihak pelaksana.


    “Pembangunan boleh berjalan, tetapi keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami mempertanyakan standar K3 yang diterapkan di lokasi pekerjaan tersebut,” ujarnya.


    Persoalan lain yang ikut disorot adalah material pasir yang digunakan untuk pembangunan badan irigasi. Rahmat menyebut material tersebut secara visual diduga memiliki kadar tanah yang cukup tinggi. Namun, untuk memastikan kelayakan material, diperlukan pemeriksaan teknis atau uji mutu sesuai spesifikasi pekerjaan.


    Ia meminta pihak pelaksana menjelaskan sumber material serta memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.


    “Pasir yang digunakan harus jelas asal-usulnya dan memenuhi standar kualitas. Kami juga meminta pihak terkait menjelaskan sumber material tersebut dan legalitasnya,” terangnya. 


    Atas berbagai persoalan tersebut, LINK HAM RI meminta pihak pelaksana dan pendamping memberikan klarifikasi secara terbuka. Dokumen yang diminta untuk diperjelas antara lain RAB, gambar kerja, berita acara perubahan titik apabila ada, dokumen perubahan volume apabila terdapat perubahan, sumber material, serta dokumen terkait penerapan K3.


    Rahmat menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran. “Yang kami sampaikan adalah hasil pemantauan dan pertanyaan yang perlu dijawab. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan kondisi fisik diverifikasi,” katanya. 


    "Karena proyek tersebut disebut menggunakan anggaran APBN dan merupakan bagian dari aspirasi DPR RI, LINK HAM RI meminta transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian semua pihak," Tambah Rahmat. 


    Dia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan yang berwenang, melakukan pengecekan lapangan apabila ditemukan dasar atau indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Rahmat menilai pemeriksaan lapangan penting untuk mencocokkan dokumen perencanaan dengan kondisi fisik pekerjaan. “Kalau memang diperlukan, kami meminta pihak berwenang turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran dan memeriksa kondisi fisik pekerjaan, bukan hanya melihat dokumen,” Pungkas Rahmat. 


    LINK HAM RI Bulukumba berharap proyek irigasi tersebut dapat terlaksana sesuai RAB, gambar teknis, standar mutu, ketentuan K3 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**) 


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini