| Kondisi Jalan Mayampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Jumat (29/5/2026) |
BULUKUMBA, TIMURPOS.COM — Kondisi Jalan Poros Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ruas jalan yang menjadi akses utama warga tersebut mengalami kerusakan parah dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, Jumat (29/5/2026), jalan tampak dipenuhi lubang besar, kubangan lumpur, hingga bebatuan berserakan di sejumlah titik. Saat hujan turun, kondisi jalan berubah licin dan sulit dilalui, sementara saat cuaca panas debu beterbangan mengganggu aktivitas warga.
Masyarakat menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi menutup mata dan telinga terhadap penderitaan warga Desa Manyampa.
Kerusakan jalan disebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat penanganan serius yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sejumlah warga menduga kerusakan jalan diperparah oleh aktivitas kendaraan berat pengangkut material tambang yang setiap hari melintas dengan intensitas tinggi, bahkan mulai pagi buta hingga larut malam.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Manyampa yang disebut-sebut bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Truk-truk pengangkut pasir dan material disebut keluar masuk dengan muatan besar, bahkan sebagian diduga tidak menggunakan penutup terpal sehingga material berceceran di jalan.
Masyarakat juga mempertanyakan kendaraan-kendaraan truk dari luar daerah yang diduga beroperasi di wilayah Bulukumba namun membayar pajak kendaraan di luar Kabupaten Bulukumba. Ironisnya, dampak kerusakan jalan justru harus ditanggung masyarakat setempat.
“Kalau mau pemilihan legislatif atau Pilkada, semua datang prihatin lihat jalan kami. Tapi setelah duduk, masyarakat seperti dilupakan,” ungkap salah satu warga Desa Manyampa dengan nada kecewa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal serta menertibkan kendaraan bertonase besar yang bebas melintas di jalan desa.
Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan memperparah kerusakan infrastruktur desa dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dasar Hukum yang Jadi Sorotan
Kerusakan jalan dan dugaan aktivitas tambang ilegal ini dinilai berkaitan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan daya angkut dan tata cara pemuatan.
Pasal 169 mewajibkan kendaraan pengangkut material menggunakan penutup atau pengamanan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebut penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi terhadap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi jalan agar tetap aman, nyaman, dan layak digunakan masyarakat.
Kini masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut merugikan masyarakat luas. Warga berharap ada langkah nyata, bukan sekadar janji politik yang muncul saat mendekati pesta demokrasi.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya jalan yang rusak, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga ikut hancur,” ujar warga lainnya.
Redaksi