• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Akhir Pelarian 3 Tahun, DPO Perkara Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut

    Timur Pos
    Minggu, 05 Juli 2026, 18:08 WIB Last Updated 2026-07-05T10:15:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) .

    MANADO, TIMURPOS. COM
    Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Indra Christian Petra Palendeng dalam tindak pidanaMembujuk Anak Melakukan Persetubuhan, pada 5 Juli 2026, pukul 14.59 WITA di Paniki Atas, Kec. Talawaan, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

    Terpidana Indra Christian Petra Palendeng merupakan buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan dasar hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tanggal 14) Nomor B-94/P.1.10/Eoh.3/07/2024 tanggal 8 Juli 2025.

    Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembujuk Anak Melakukan Persetubuhan. Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

    Adapun putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dengan memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

    Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan para buronan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.







    Editor : Alfrets maurits

    Sumber : Humas Kejati Sulut



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini