![]() |
| Foto Illustrasi |
BANTAENG, TIMURPOS.COM – Polemik pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Pantai Marina Bantaeng semakin memanas. Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, melontarkan ultimatum keras kepada Perseroda Kabupaten Bantaeng agar segera membuka seluruh informasi terkait proyek tersebut kepada publik.
Pemuda LIRA memberi tenggang waktu satu hingga dua hari. Jika hingga batas waktu itu tidak ada penjelasan yang dinilai memadai, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Bantaeng melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kita kasi waktu satu atau dua hari ke depan. Kalau tidak ada kejelasan, hari Rabu kami akan bersurat ke DPRD untuk meminta RDP terkait pembangunan mini soccer di kawasan Pantai Marina tersebut," tegas Andi Yusdanar Hakim.
Menurutnya, proyek yang berdiri di kawasan Pantai Marina tidak boleh menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Seluruh proses pembangunan, mulai dari dasar hukum, sumber pendanaan, hingga penggunaan aset daerah, harus dijelaskan secara terbuka. "Kalau persoalan ini tidak dibuat terang, nanti semua orang bisa seenaknya berbuat," ujarnya.
Dalam RDP yang akan diminta, Pemuda LIRA mengaku akan mengupas seluruh aspek pembangunan. Mereka ingin mengetahui dasar hukum pelaksanaan proyek, mekanisme pembiayaan, rincian harga satuan material, kualitas bahan yang digunakan, hingga status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
"Berapa harga satuan yang dipakai? Apakah sesuai HET? Ada tidak kualifikasi material yang digunakan?" katanya.
Sorotan juga diarahkan pada status aset kawasan Pantai Marina. Andi mempertanyakan apakah telah dilakukan mekanisme pelepasan atau perubahan status aset sebelum pembangunan mini soccer dilaksanakan.
"Sudah ada pelepasan aset atau belum? Karena mini soccer itu berdiri di atas aset pariwisata," ujarnya.
Pemuda LIRA menegaskan, DPRD harus menjadi ruang terbuka untuk mengungkap seluruh fakta agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi mengenai proyek tersebut.
Sebelumnya, Perseroda Kabupaten Bantaeng menyatakan pembangunan mini soccer merupakan investasi yang menggunakan dana internal perusahaan melalui mekanisme swakelola dan tidak bersumber dari APBD.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik, khususnya mengenai kewenangan pengelolaan kawasan Pantai Marina serta status aset yang menjadi lokasi pembangunan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Perseroda. Akankah memberikan penjelasan terbuka dalam tenggat waktu yang diberikan, atau justru polemik ini berlanjut ke meja DPRD untuk dikupas secara terbuka?
Redaksi
