![]() |
| Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim. (Foto: Istimewa) |
BANTAENG, TIMURPOS.COM – Dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi ke luar wilayah Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan. Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mendesak pemerintah, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi yang disebut berpotensi merugikan masyarakat penerima subsidi.
Dugaan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Dg Gassing. Dalam laporan itu disebutkan adanya tabung LPG 3 kg bersubsidi yang diambil di Kabupaten Bantaeng kemudian diduga didistribusikan ke wilayah Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dg Gassing melakukan penelusuran. Dari hasil investigasi awal yang dilakukannya, ia memperoleh informasi bahwa berdasarkan mekanisme distribusi LPG bersubsidi, kendaraan pikap dari luar wilayah seharusnya tidak melakukan aktivitas bongkar muat di agen. Agen memiliki kewajiban menyalurkan LPG langsung kepada pangkalan resmi sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan.
Dalam penelusurannya, Dg Gassing juga mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya dua unit mobil pikap yang memuat sekitar 150 hingga 200 tabung LPG 3 kilogram dari sebuah agen di Bantaeng. Tabung-tabung tersebut diduga kemudian dibawa menuju wilayah Togo-Togo, Kabupaten Jeneponto, dan Malakaji, Kabupaten Gowa.
Investigasi kemudian mengarah ke PT Laju Lancar, agen LPG yang berlokasi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, agen tersebut diduga melayani pemuatan tabung LPG ke beberapa mobil pikap yang selanjutnya keluar dari wilayah Kabupaten Bantaeng.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, Dg Gassing menghubungi pelaksana PT Laju Lancar yang disebut bernama Hj. Serli.
Menurut pengakuan Dg Gassing, saat ditanya mengenai sopir yang diduga mengangkut LPG ke luar daerah, Hj. Serli menyebut sopir tersebut bernama Sabir dan merupakan sopir tujuan Malakaji. Saat diminta nomor telepon sopir tersebut, Hj. Serli kemudian mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hal itu, Dg Gassing menilai informasi awal yang diterimanya memiliki kesesuaian dengan keterangan yang diperoleh dari pihak agen.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hasil penelusuran tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim.
Menanggapi laporan tersebut, Andi Yusdanar meminta pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
"Apabila terbukti terjadi penyaluran LPG bersubsidi di luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan, maka PT Laju Lancar harus dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksana agen juga harus memberikan penjelasan kepada publik dan mempertanggungjawabkan apabila ditemukan adanya pelanggaran," tegas Andi Yusdanar.
Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa tabung LPG 3 kilogram diambil dari agen dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung sebelum diduga dibawa keluar Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh tinggal diam apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, lanjutnya, pemerintah maupun Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai perjanjian keagenan.
Bahkan, jika memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 beserta perubahannya mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Subsidi LPG 3 kilogram merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, apabila benar ada distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus diusut secara tuntas agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran," tutup Andi Yusdanar.
Sementara, sampai berita ini naik tayang, pelaksana PT Laju Lancar Hj. Serli ketika dihubungi timurpos.com tidak bisa menjawab alias bungkam.
Editor: Bang Jul Tanggo
Reporter: Rosmawati
