![]() |
| Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar Ketika Menjelaskan Proses Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bantaeng |
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa belum adanya penetapan tersangka disebabkan pihaknya masih menunggu hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penjelasan itu disampaikan Hadi Sukma Siregar kepada awak media usai peluncuran Ruang Aspirasi dan podcast perdana di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kini sedang ditelaah oleh BPKP untuk memastikan seluruh aspek perkara, termasuk potensi kerugian negara.
"Proses tetap berjalan. BPKP telah meminta seluruh hasil pemeriksaan penyidikan untuk diteliti kembali karena mereka ingin meyakinkan seluruh hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan. Jadi, saat ini kami tinggal menunggu hasilnya," ujar Hadi Sukma Siregar.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Bantaeng memilih berkoordinasi langsung dengan BPKP dalam proses audit investigatif, tanpa melalui Inspektorat.
"Kami tidak melalui Inspektorat, tetapi langsung ke BPKP. Sebab Inspektorat merupakan bagian dari pemerintah daerah, sedangkan BPKP adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai kebutuhan penyidikan," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng senilai Rp6 miliar sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dan hasil audit BPKP dinyatakan lengkap sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor: Jul Tanggo
