BANTAENG, TIMURPOS.COM – Polemik penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polres Bantaeng kembali menjadi sorotan. Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melayangkan laporan resmi ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Laporan itu akan diajukan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian penerapan mekanisme Restorative Justice dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri. Tujuannya bukan untuk menyerang institusi Polri, tetapi meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penerapan restorative justice yang menjadi polemik di Polres Bantaeng," ujar Andi Yusdanar, Sabtu.(25/7/2026)
Menurutnya, laporan tersebut akan ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri agar dilakukan audit terhadap proses, prosedur, serta dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penyelesaian perkara dimaksud.
"Kami meminta Itwasum Polri melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh prosesnya. Publik perlu memperoleh kepastian apakah penerapan restorative justice dalam perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan internal Polri," katanya.
Andi Yusdanar menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan publik justru diperlukan untuk menjaga marwah institusi Polri agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, ketika muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum suatu keputusan, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, laporan yang akan disampaikan ke Mabes Polri akan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, mulai dari salinan pemberitaan, kronologi perkara, hingga ketentuan hukum yang dinilai relevan sebagai bahan telaah Itwasum Polri.
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penerapan Restorative Justice, Pemuda LIRA juga berharap Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif di tingkat satuan wilayah apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur.
"Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap penerapan restorative justice benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa. Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan itu juga akan menjawab keraguan publik," jelasnya.
Andi Yusdanar menegaskan, pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan upaya memperoleh kepastian mengenai penerapan aturan serta memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum.
"Kami percaya Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang profesional. Karena itu kami memilih menempuh jalur resmi melalui Mabes Polri agar persoalan ini memperoleh penjelasan yang komprehensif, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutupnya.
Redaksi
