masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS.COM-Kurun Waktu Satu Bulan Polres Binjai Binjai berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus kejahatan dan meringkus 25 orang tersangka
Dari 18 kasus kejahatan, sebanyak 16 merupakan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun sekaligus menangkap 20 orang tersangka.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam konferensi pers di Aula Anindya, Jumat (24/7/2026).
Paparan tangkapan ini yang turut dihadiri Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan jajaran Polres Binjai tersebut, Kapolres menyebut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu-sabu, 309 butir pil ekstasi, serta 78,88 gram ganja kering.
Selain itu, disita pula lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp305.000, ungkap Kapolres Binjai.
Dari sejumlah kasus tersebut, empat orang tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus sabu-sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman empat hingga 12 tahun penjara.
Tersangka perkara ganja dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang sama, terang Kapolres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda juga menegaskan komitmennya untuk kembali mengaktifkan tim khusus (timsus) anti begal guna mengantisipasi maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Binjai.
Reporter : Putra Pasaribu (Ibe)
