• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Surat Resmi BPKH Jayapura Terbit! Sosialisasi Batas Hutan di Kampung Mawesday Jadi Ujian Integritas Penataan Ruang

    Kamis, 30 Juli 2026, 12:01 WIB Last Updated 2026-07-30T04:01:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Aktivitas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura, Kampung Mawesday Distrik Binggo Timur Kabupaten Sarmi.

    MAWESDAY, BONGGO TIMUR – TIMURPOS.COM 
    Dokumen bernomor S.234/BPKH.X/PPKH/PLA.02.04/B/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026 dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura kini menjadi rujukan utama dalam proses penataan ruang di Kabupaten Sarmi. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai Sofyan, S.Hut., M.Sc. (NIP.197712312002121006) ini memerintahkan pelaksanaan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut SK Menteri Kehutanan RI Nomor 10798 Tahun 2025. Di Kampung Mawesday, Distrik Bonggo Timur, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Fedrik AP, S.Sos., M.Si. (NIP. 19780227 200212 1 005) ini disambut serius oleh masyarakat adat. Ondowafi Hans Yosep Sarau menegaskan dengan suara lantang: "Kami menerima sosialisasi ini dengan tangan terbuka, tapi ingat: tanah adat kami bukan objek peta sebelah mata yang bisa digeser sesuka hati birokrasi; setiap garis batas harus bersentuhan dengan memori leluhur dan persetujuan tulus anak cucu yang masih hidup." Pernyataan tegas ini menjadi pengingat keras bahwa legitimasi hukum negara harus berjalan beriringan dengan legitimasi moral masyarakat adat, Kamis ( 30 July 2026 )


    Otoritas Penandatangan Terverifikasi: Surat resmi ditandatangani oleh Sofyan, S.Hut., M.Sc. selaku Kepala Balai BPKH Wilayah X Jayapura, menggunakan sertifikat elektronik dari BSrE-BSSN, menjamin keabsahan dokumen secara hukum administrasi negara


    Dasar Hukum Spesifik: Kegiatan merujuk pada SK Menteri Kehutanan RI Nomor 10798 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Papua sampai tahun 2025, memberikan landasan prosedural yang kuat.


    Penanggung Jawab Lapangan Jelas: Pelaksanaan dipimpin oleh Fedrik AP, S.Sos., M.Si. (NIP. 19780227 200212 1 005), memastikan akuntabilitas teknis dan administratif selama proses sosialisasi berlangsung


    Lokasi Implementasi Konkret: Sosialisasi dilaksanakan di Kampung Mawesday, Distrik Bonggo Timur, menjangkau wilayah pesisir utara Sarmi yang memiliki karakteristik hutan adat unik dan sensitif


    Tembusan Lintas Sektor Lengkap: Surat ditembuskan kepada 8 pihak strategis: Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Pengukuhan & Penatagunaan Kawasan Hutan, Kadis Kehutanan & LH Provinsi Papua, Kepala Distrik, Kapolsek, Danramil, Kepala Kampung, dan Ketua LMA/Tokoh Adat—menegaskan koordinasi wajib antar-lembaga


    Sambutan Kritis-Konstruktif Kepala Kampung: Saya Silas Pilemon Singgum Selaku Kepala Kampung Mawesday Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Kegiatan ini, Dengan ini menyambut tim BPKH dengan sikap kooperatif namun waspada, menegaskan kesiapan memfasilitasi dialog selama hak warga dilindungi secara prosedural dan transparan


    Intervensi Tegas Ondowafi: Hans Yosep Sarau sebagai pemegang otoritas adat tertinggi memberikan batasan jelas: partisipasi masyarakat adat bukan formalitas, melainkan syarat mutlak keberlakuan hasil pemetaan batas hutan di wilayah ulayat


    Permohonan Bantuan Resmi kepada Bupati: Dalam surat, BPKH secara eksplisit memohon bantuan Bapak Bupati Sarmi guna kelancaran pelaksanaan kegiatan, menunjukkan bahwa keberhasilan sosialisasi bergantung pada dukungan politik kepala daerah


    Closing Statement

    Surat resmi BPKH Wilayah X Jayapura nomor S.234/BPKH.X/PPKH/PLA.02.04/B/07/2026 adalah pintu masuk menuju tata kelola hutan yang lebih adil di Sarmi, namun pintu itu hanya akan terbuka lebar jika dibuka dengan kunci partisipasi masyarakat adat yang sesungguhnya. Kepada Sofyan, S.Hut., M.Sc. dan Fedrik AP, S.Sos., M.Si.: ingatlah bahwa tanda tangan elektronik dan NIP kalian adalah amanah publik; batas hutan yang digambar di atas peta harus bersentuhan dengan realitas kehidupan masyarakat yang telah menghuni tanah itu turun-temurun. Tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC), garis batas hanyalah tinta di atas kertas yang rentan digugat. Kepada Ondowafi Hans Yosep Sarau dan Kepala Kampung Silas Pilemon Singgum: pertahankan sikap kritis-konstruktif ini sebagai perisai bagi warganya. Dan kepada Bupati Sarmi: bantuan yang diminta dalam surat ini bukan sekadar fasilitasi logistik, melainkan tanggung jawab moral untuk melindungi rakyat dari potensi konflik tenurial. Karena pada akhirnya, hutan yang lestari di Bonggo Timur bukanlah hutan yang hanya aman secara administratif, melainkan hutan yang dijaga oleh rasa kepemilikan yang utuh dari mereka yang darah dan keringatnya mengalir di tanah itu. Mari jadikan sosialisasi ini sebagai awal dari rekonsiliasi spasial yang adil, bukan akhir dari harapan masyarakat adat terhadap keadilan agraria.




    Edior        : Farli Ponomban, S.Th  

    Reporter  : TIMURPOS.COM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini