• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tragedi Laut Selayar Sulsel, Manifest KM Nurul Salsa Diduga Tak Sesuai, Polda Bidik Dugaan Tindak Pidana

    Kamis, 23 Juli 2026, 20:58 WIB Last Updated 2026-07-23T12:58:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Pranoto Ketika Diwawancarai Para Awak Media. (22/7/2026) 

    MAKASSAR, TIMURPOS.COM – Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru penanganan tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga kini, 17 penumpang masih dinyatakan hilang, sementara penyidik mulai mengusut dugaan adanya ketidaksesuaian manifest penumpang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.


    Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel di Makassar, Rabu (22/7/2026). 


    Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Kabiddokkes Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel.


    Kabid Humas menjelaskan, KM Nurul Salsa tenggelam pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. 


    Kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar itu mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk hingga akhirnya mengalami musibah.

    Data yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan jumlah penumpang. Berdasarkan pendataan Basarnas terdapat 76 orang di atas kapal, sedangkan dalam manifest hanya tercatat 45 orang.


    Hingga saat ini, sebanyak 59 korban telah ditemukan, terdiri atas 1 nahkoda selamat, 7 anak buah kapal (ABK) selamat, 50 penumpang selamat, dan 1 penumpang meninggal dunia akibat sakit jantung. Sementara itu, 17 penumpang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.


    Dalam proses identifikasi korban, Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sedangkan 2 sampel lainnya masih dalam proses pengambilan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas korban secara ilmiah.


    Di sisi lain, penyidik Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 saksi, yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen kapal, hingga pihak Syahbandar. Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.


    Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris juga mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi, Tim DVI menerima dua kantong jenazah berlabel PMB 01 dan PMB 02 dari Basarnas Makassar. Kedua jenazah telah dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses identifikasi.


    Sementara itu, Tim Forensik FK Unhas menjelaskan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama sekitar tujuh hari membutuhkan pemeriksaan forensik mendalam, termasuk uji DNA yang memerlukan waktu sebelum identitas korban dapat dipastikan.


    Polda Sulsel menegaskan bahwa proses pencarian korban, identifikasi jenazah, serta penyelidikan dugaan pelanggaran hukum akan terus dilakukan secara maksimal, profesional, dan transparan hingga seluruh fakta tragedi KM Nurul Salsa berhasil diungkap.


    Editor: Bang Jul Tanggo

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini