![]() |
| FOTO: Jaksa Agung melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. |
JAKARTA, TIMURPOS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus ditandai dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Berdasarkan siaran pers Kejagung, sejumlah pejabat yang dilantik menempati posisi strategis, baik sebagai Kajati di sejumlah daerah maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu pejabat yang mendapat amanah baru adalah Muhammad Syarifuddin, yang resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel).
Sebelumnya, Syarifuddin menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus Kejagung.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian dan pertimbangan yang dilakukan secara matang.
Menurutnya, jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa para pejabat tersebut dilantik di tengah kondisi institusi kejaksaan yang masih menghadapi berbagai ujian serta sorotan publik.
Karena itu, ia meminta seluruh pejabat baru segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Ia menekankan agar pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terpusat di tingkat Kejaksaan Agung, tetapi juga dilakukan secara optimal oleh jajaran kejaksaan di daerah.
Di sisi lain, seluruh jajaran kejaksaan kembali diingatkan untuk menjaga integritas, terutama di tengah tingginya pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Burhanuddin.
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami berbagai persoalan yang ada di wilayah masing-masing.
Penegakan hukum di daerah, menurutnya, harus dilakukan secara tenang, terukur, profesional, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diperlukan.
Para Kajati juga diminta membangun koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menjaga stabilitas wilayah.
Namun demikian, koordinasi tersebut tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan dilantiknya Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulsel, publik kini menanti langkah dan gebrakan baru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemberantasan korupsi, serta upaya memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Editor: Bang Jul/Redaksi
