BANTAENG, TIMURPOS.COM – Aktivitas tambang galian C yang disebut milik CV Sinar Reski di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengambilan material alam di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan pertambangan yang jelas.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan material menggunakan sejumlah kendaraan truk. Selain itu, alat berat juga terlihat beroperasi melakukan penggalian material di kawasan sungai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, termasuk kelengkapan perizinan, status lokasi, hingga pemenuhan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.
Pemilik tambang yang disebut bernama Wardi mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangannya, lokasi tambang tersebut merupakan milik orang tuanya dan saat ini dikuasai atau dikelola oleh seseorang bernama Kahar.
Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nama perusahaan CV Sinar Reski sebagaimana disebut Wardi belum ditemukan dalam data yang dapat diakses publik.
Kondisi itu semakin menimbulkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Meski demikian, status legalitas tambang tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh instansi yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, di lokasi juga disebut tidak terlihat adanya papan nama perusahaan yang memuat identitas badan usaha, informasi perizinan, maupun keterangan kegiatan pertambangan.
Jika benar kegiatan tersebut berjalan tanpa izin, maka aktivitas pengambilan dan pengangkutan material dari sumber daya alam tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat dan instansi terkait.
Masyarakat pun mendesak agar aktivitas tambang tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut apabila terbukti tidak memiliki izin. Terlebih, kegiatan menggunakan alat berat di kawasan sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulsel, didesak segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar persoalan izin usaha pertambangan, tetapi juga legalitas badan usaha, status penguasaan lahan, asal-usul material, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila pihak pengelola memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, hal tersebut juga perlu dibuka secara terang kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dan legalitas operasional tambang yang disebut sebagai CV Sinar Reski tersebut. (*)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati
