• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    LINK HAM RI Soroti Proyek Pipa Irigasi P3A Galung Berua di Lembanna, Minta Pemeriksaan Teknis

    Selasa, 25 Agustus 2026, 12:50 WIB Last Updated 2026-08-25T04:50:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BULUKUMBA, TIMURPOS. COM — Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) melalui Dewan Pimpinan Kabupaten Bulukumba menyoroti pelaksanaan proyek pemasangan pipa irigasi Kelompok Tani P3A Galung Berua di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.


    Sorotan tersebut mencakup sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diperiksa secara langsung di lapangan, mulai dari sumber dan kapasitas debit air, kondisi kolam penampungan, hingga kedalaman galian pipa yang harus dipastikan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi pekerjaan.


    Ketua LINK HAM RI menyebut sumber air proyek tersebut berasal dari sebuah sumur tua berukuran sekitar 2 x 1 meter. Kondisi itu dinilai perlu dikaji untuk memastikan ketersediaan debit air mampu menunjang kebutuhan pengairan lahan pertanian, khususnya ketika memasuki musim kemarau.


    Selain sumber air, LINK HAM RI juga mempertanyakan kapasitas kolam penampungan yang berada di tengah area persawahan. Kolam tersebut disebut berukuran sekitar 70 cm x 70 cm dengan tinggi kurang lebih 70 cm.


    Dengan luasan lahan pertanian di kawasan Galung Berua yang disebut mencapai puluhan hektare, LINK HAM RI menilai kapasitas sarana penampungan tersebut perlu diverifikasi secara teknis agar dapat diketahui sejauh mana kemampuannya mendukung sistem pengairan lahan pertanian.


    Kedalaman Galian Pipa Jadi Sorotan. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kedalaman galian pipa. Berdasarkan pemantauan LINK HAM RI, terdapat bagian pipa yang disebut masih terlihat di atas permukaan tanah. Kedalaman galian pada sejumlah titik diperkirakan hanya sekitar 15 sentimeter.


    LINK HAM RI menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.


    “Hal ini perlu diperiksa kembali dengan mengacu pada petunjuk teknis dan spesifikasi pekerjaan. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi oleh pihak yang berwenang.”


    Atas temuan tersebut, LINK HAM RI meminta pihak balai atau instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh, terutama sebelum proses pemeriksaan maupun serah terima pekerjaan dilakukan.


    Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan, melakukan peninjauan lapangan apabila ditemukan indikasi yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


    Ketua Kelompok Tani Akui Masih Ada Pekerjaan yang Perlu Dibenahi. Sementara itu, berdasarkan konfirmasi LINK HAM RI kepada Ketua Kelompok Tani P3A Galung Berua, Reskiawan, yang juga disebut terlibat sebagai pekerja, masih terdapat bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki.


    Reskiawan disebut telah mengarahkan pekerja untuk melakukan pembenahan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai.

    Namun, kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembenahan yang akan dilakukan.


    LINK HAM RI meminta kejelasan apakah pipa yang telah tertanam akan dibongkar kembali untuk dilakukan penggalian sesuai ketentuan teknis, atau pembenahan hanya dilakukan dengan menambahkan tanah pada bagian pipa yang masih terlihat di permukaan.


    LINK HAM RI: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Audit Resmi. LINK HAM RI menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang.


    Mereka menilai dugaan adanya potensi kerugian negara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan hasil pemantauan awal. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan audit resmi.


    LINK HAM RI berharap proses pemeriksaan hingga serah terima pekerjaan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dengan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh, kualitas pekerjaan pemasangan pipa irigasi sekaligus manfaat proyek bagi Kelompok Tani P3A Galung Berua dan masyarakat Desa Lembanna dapat dipastikan secara objektif.


    LINK HAM RI juga menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan proyek publik, sekaligus mendorong agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memenuhi standar teknis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini