• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Pencuri Tembaga 300 Kg Dibekuk URC Resmob Polres Bantaeng, Uang Hasil Curian Diduga Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

    Sabtu, 15 Agustus 2026, 09:42 WIB Last Updated 2026-08-15T01:42:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian. Seorang terduga pelaku pencurian tembaga berinisial NA (50) berhasil diamankan polisi.


    Penangkapan NA merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 April 2026.


    Tim URC yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, memperoleh informasi mengenai keberadaan NA. Polisi kemudian bergerak menuju rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.


    NA berhasil diamankan pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA tanpa perlawanan.


    Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, H. Sukamat (58), ke Polsek Bissappu pada 17 April 2026. Dalam kejadian itu, sekitar 300 kilogram tembaga diduga raib dari gudang milik korban.


    Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp48 juta.


    Terungkap dari Pengembangan Kasus


    Dari hasil penyelidikan, polisi menduga NA tidak beraksi seorang diri. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FA (19) pada Jumat, 17 April 2026.


    Pengembangan terhadap kasus tersebut kemudian mengarah kepada NA dan sejumlah nama lainnya.


    Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui telah melakukan pencurian tembaga sebanyak tiga kali di gudang korban bersama rekannya.


    Lebih lanjut, berdasarkan keterangan NA kepada penyidik, tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.


    Polisi juga menyebut NA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.


    Tiga Terduga Pelaku Masih Diburu


    Setelah diamankan Tim URC Resmob, NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial BA, RI, dan AM.


    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.


    “Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” ujar AKP Andi Aldiansyah.


    Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini