• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Resmob Polres Bantaeng Ciduk Terduga Pelaku Penggelapan Mobil, Korban Alami Kerugian 119 Juta

    Kamis, 20 Agustus 2026, 10:28 WIB Last Updated 2026-08-20T03:06:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial PA alias Caci (34) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil dan uang milik warga.


    PA diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di kediamannya di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil.


    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.


    Menurut kepolisian, pengamanan PA dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.


    Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng melalui LP/B/178/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Agustus 2026.


    Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.


    Korban diketahui bernama Muh. Hamka HS (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Sementara PA merupakan warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng.


    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada PA yang saat itu berada di Kabupaten Jeneponto. Uang tersebut diberikan untuk membeli perangkat ECU (Electronic Control Unit) mobil.


    Namun, barang yang dimaksud tidak kunjung diberikan kepada korban. Korban kemudian menghubungi PA melalui WhatsApp dan meminta agar mobil miliknya yang digunakan oleh terduga pelaku dikembalikan.

    Beberapa hari kemudian, PA disebut tidak merespons permintaan korban.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp119 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Sabil bersama Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

    Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan PA yang diketahui berada di rumahnya.


    Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam pemeriksaan awal, PA disebut mengakui telah melakukan penggelapan satu unit Toyota Avanza milik korban serta uang Rp2 juta yang sebelumnya diberikan untuk pembelian ECU.

    Kepada penyidik, PA mengaku uang Rp2 juta tersebut tidak digunakan untuk membeli ECU, melainkan dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor.


    Selain itu, PA juga mengakui telah mempreteli dan menjual bagian persneling mobil milik korban seharga Rp2 juta. Berdasarkan keterangannya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras jenis bir dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1320 MW disebut disimpan di sebuah bengkel di Kabupaten Jeneponto.


    Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara.

    Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi serta memastikan keberadaan kendaraan milik korban.


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini