• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Wartawan Diduga Dipukul dan HP Dirampas Saat Liput BBM Subsidi di Bantaeng, FJRI Bereaksi Keras

    Senin, 17 Agustus 2026, 17:14 WIB Last Updated 2026-08-17T09:14:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Wartawan RedaksiBaru.ID, Riswandi Putra, diduga mengalami pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.


    Dalam kejadian tersebut, telepon seluler milik Riswandi yang juga merupakan anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) disebut sempat dirampas.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, Riswandi yang akrab disapa Wandi tengah melakukan peliputan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di sekitar SPBU Nomor 74.924.02, Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


    Dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika Riswandi sedang menjalankan aktivitas jurnalistik. Namun, kronologi lengkap dan pihak yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.


    Usai kejadian, Riswandi mendatangi Polres Bantaeng untuk menyampaikan laporan sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.


    Ketua Umum FJRI Fitria Aulia Rizka, mengecam dugaan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut kejadian tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti yang tersedia.


    “Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera panggilan akrabnya.


    Menurut Dera, kasus tersebut perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik apabila nantinya terbukti Riswandi mengalami kekerasan ketika sedang melakukan peliputan.


    Ia meminta polisi mengungkap kejadian secara utuh dengan memeriksa keterangan korban, saksi, maupun bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


    “Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.


    Dera juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Karena itu, menurutnya, dugaan kekerasan maupun tindakan yang berpotensi menghalangi kerja wartawan harus ditangani berdasarkan fakta dan kewenangan aparat penegak hukum.


    “Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan korban. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan tanpa konsekuensi,” katanya.


    FJRI, lanjut Dera, memastikan akan mengawal proses penanganan perkara yang dialami Riswandi Putra. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan.


    “Kami akan mengawal kasus yang menimpa Riswandi Putra. FJRI tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dera denhan mada tegas. 


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini