masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS.COM-Tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Riset Daerah (Bapperida) di pemerintahan adalah membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, serta bidang penelitian, pengembangan, riset, dan inovasi daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Baperida Pemko Binjai Bambang Letrika Budiamayansah, ST, MAP saat ditemui Reporter TIMURPOS.COM diruangannya, Rabu, (19/8/2026).
Adapun incian Tugas Pokok yaitu menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi, kemudian merencanakan pembangunan jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan tahunan (RKPD), ungkap Bambang.
Tugas berikutnya mengordinasikan riset, penelitian, dan pengembangan untuk mendukung kebijakan daerah, mengendalikan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan dan membina bidang inovasi serta integrasi data pembangunan.
Selain itu tugas kita juga mengoordinasikan pengumpulan data, penyusunan data, petunjuk teknis, pembinaan bidang riset dan inovasi, bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, terang Bambang.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
