![]() |
| Pelaku Ketika Diamankan |
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya, Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut telah terjadi sejak Januari 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban diketahui dalam kondisi hamil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang dibutuhkan, petugas bergerak menuju kediaman AD dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Polisi juga mencatat pengakuan terduga pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Bahkan, dalam salah satu kejadian, diduga terdapat unsur ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
Polisi selanjutnya mendalami seluruh keterangan dan bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati
