• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kantah Bantaeng dan Bapenda Bantaeng Tandatangani PKS, Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan dan Perpajakan

    Selasa, 29 September 2026, 17:11 WIB Last Updated 2026-09-29T09:11:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng, Selasa (29/9/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.


    Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat yang semakin terintegrasi, efektif, dan mudah diakses.


    PKS tersebut mencakup beberapa bentuk kerja sama, yaitu Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS), integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).


    Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur.


    Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data dalam mendukung pelaksanaan layanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan daerah.


    Salah satu bentuk kerja sama yang menjadi bagian dari PKS ini adalah Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS) yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian proses bagi masyarakat dalam pengurusan peralihan hak. Integrasi NIB dan NOP juga diharapkan dapat mendukung keselarasan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.


    Selain itu, pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi bagian penting dalam penyediaan data pertanahan yang lebih mutakhir dan dapat mendukung kebutuhan pelayanan serta pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.


    Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng dapat terus diperkuat, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


    Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui kolaborasi dan pemanfaatan data yang lebih terintegrasi. (**) 



    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini