• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kasus Wartawan Tak Kunjung Jelas, LIRA Bantaeng Siap Gelar Aksi di Depan Mapolres

    Rabu, 09 September 2026, 18:19 WIB Last Updated 2026-09-09T10:19:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Polres Bantaeng mendapat sorotan. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Bantaeng.


    Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP yang berlaku saat ini antara lain diatur dalam Pasal 466 KUHP.


    Sorotan muncul setelah pihak pelapor menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian terkait perkembangan perkara. Kondisi itu bahkan memunculkan rencana aksi demonstrasi di depan Mapolres Bantaeng sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses hukum.


    Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan, Kanit Pidum Polres Bantaeng menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan saksi yang melihat langsung kejadian. “Tidak ada saksi,” ujar Kanit Pidum.


    Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Tidak adanya saksi mata, dinilai bukan berarti proses penyelidikan berhenti, sebab masih terdapat kemungkinan dilakukan pendalaman terhadap alat bukti maupun keterangan lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa yang dilaporkan.


    Ketua LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta Polres Bantaeng memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.


    Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga pihak pelapor maupun korban memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.


    “Kami meminta Polres Bantaeng memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat, terlebih seorang wartawan yang melaporkan dugaan tindak pidana, merasa tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andi Yusdanar Hakim, Rabu (9/9/2026). 


    Ia menegaskan, rencana aksi di depan Mapolres Bantaeng merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar perkara tersebut mendapat perhatian dan ditangani secara serius.


    “Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional,” lanjutnya.


    Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Bantaeng, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.(**) 



    Editor: Rosmawati

    Reporter: Andi Sulkifli


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini