masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS.COM-DPRD Kota Binjai menyampaikan Hak Angket dan Hak Interpelasi kepada Walikota Binjai Drs.H.Amir Hamzah di LKPJ TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, di Gedung DPRD Kota Binjai, Rabu (6/5/2026).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Ii DPRD Binjai dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hairil Anwar kepada Reporter TIMURPOS.COM, Rabu malam (6/5/2026).
Ada 2 Fraksi yang sudah kami sampaikan Hak Angket dan Hak Interpelasi ke Walikota Binjai yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra, jelas Hairil.
Sebanyak 5 poin hak angket dan hak interpelasi yang kita ajukan dengan beberapa materi yang kami buat secara tertulis ke Walikota Binjai, kata Hairil.
Penyebab hak angket dan hak interpelasi diajukan dari 5 poin tersebut salah satu poinnya terkait dengan staknatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sampai saat ini bapak Walikota Binjai sudah beberapa tahun ini belum ada tanggapannya, terang Hairil.
Padahal kita sudah pernah merevisi Perda 03 04 tahun 2011 tentang pajak dan Retribusi menjadi Perda 01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi dan sudah ada revisi tarif untuk peningkatan PAD kita, ungkap Hairil.
Sampai saat ini kita panggil dalam beberapa kali RDP ternyata belum ada Perwal, Perda 01 tahun 2024 terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi, maka dari itu salah satu poin yang kita masukan dalam hal angket dan hak interpelasi anggota DPRD Binjai, terang Hairil Anwar.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
