Proyek tersebut merupakan kegiatan swakelola yang dikelola Kelompok Tani Persatuan Raya dengan nilai anggaran sebesar Rp196.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2023.
Dugaan mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah anggota Kelompok Tani Persatuan Raya yang menyebut terdapat uang tunai sebesar Rp17.000.000 yang diduga diserahkan oleh Kepala Desa Balangpesoang kepada Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya berinisial Z.
Menurut keterangan sejumlah anggota kelompok tani, dana tersebut hingga kini diduga belum dibagikan kepada anggota kelompok.
Salah seorang anggota kelompok tani mengaku memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Balangpesoang bahwa uang tersebut telah diserahkan secara langsung kepada Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris DPK Bulukumba LINK HAM RI menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar dan didukung alat bukti yang cukup, maka persoalan tersebut harus diusut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran dapat terungkap," tegasnya, Kamis (30/7/2027).
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan atau pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya maupun pihak Pemerintah Desa Balangpesoang terkait dugaan tersebut.
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati
