• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Kunjung Tuntas, Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Eremerasa Percepat Penanganan Kasus Pengrusakan Cengkeh

    Rabu, 29 Juli 2026, 22:15 WIB Last Updated 2026-07-29T14:20:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COMPenanganan kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon cengkeh milik Sahania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pa'bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masih terus bergulir di Polsek Eremerasa.


    Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2026/Polda Sulsel/Res Bantaeng/Polsek Ermes, tertanggal 13 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


    Kuasa hukum korban, Yudha Jaya, SH, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, menyatakan pihaknya mendesak penyidik Polsek Eremerasa agar segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

    "Kami mendesak penyidik Polsek Eremerasa segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan karena terduga pelaku berinisial JM telah mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan terhadap pohon cengkeh milik korban. Berdasarkan logika hukum, hal tersebut berpotensi menjadi dasar penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti terpenuhi," ujar Yudha kepada timurpos.com, Rabu (29/7/2026).


    Menurutnya, pengakuan terduga pelaku di hadapan penyidik merupakan salah satu petunjuk yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.


    "Pengakuan itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang," tambahnya.


    Yudha menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

    "Sebagai kuasa hukum korban, kami siap mendampingi mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng. Mengenai kemungkinan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, kami belum dapat memastikan. Namun yang paling utama adalah adanya kepastian hukum demi memenuhi rasa keadilan bagi korban," pungkasnya


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini