• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Rumdis Guru Dibongkar, Dapur SPPG Terpencil Mangkrak! Polres Bantaeng Kini Seriusi Dugaan Pengrusakan Aset Negara

    Kamis, 13 Agustus 2026, 14:16 WIB Last Updated 2026-08-13T06:16:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Penanganan kasus dugaan pengrusakan aset negara berupa Rumah Dinas (Rumdis) Guru SD Inpres Panjang di Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mulai mendapat perhatian serius dari jajaran baru Polres Bantaeng.


    Kasus yang sebelumnya disebut telah cukup lama berada di meja penyidik Satreskrim Polres Bantaeng tersebut kini kembali ditindaklanjuti di bawah kepemimpinan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai bersama Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah.


    Laporan dugaan pengrusakan aset negara itu diketahui resmi dilayangkan Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, sekitar Mei 2026.


    Dalam proses penanganannya, pelapor yang akrab disapa Karaeng Danar telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, seorang lelaki bernama Arfah juga telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik disebut masih menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.


    Menurut Karaeng Danar, Kasatreskrim AKP Andi Aldiansyah dalam keterangannya membenarkan, pemeriksaan terhadap Arfah, selanjutnya akan dipanggil Kepala Sekolah SD Inpres Panjang guna diperiksa.


    Berdasarkan penelusuran di lokasi, bangunan Rumdis Guru SD Inpres Panjang tersebut diduga telah dibongkar atau mengalami kerusakan dan kemudian direncanakan untuk pembangunan Dapur SPPG kawasan terpencil.


    Namun hingga Kamis (13/8/2026), pembangunan tersebut belum menunjukkan penyelesaian. Di lokasi hanya terlihat rangka bangunan yang menggunakan material baja ringan, sehingga kondisi bangunan tampak belum dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya alias mangkrak. 


    Kondisi tersebut menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan merupakan aset negara yang semestinya memiliki kejelasan status, penggunaan, serta prosedur dalam setiap perubahan maupun pembangunan di atasnya.


    Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan.


    “Saya sangat mengapresiasi kepada Ibu Kapolres Bantaeng yang baru bersama Kasat Reskrim yang baru, karena telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Besar harapan saya kasus ini bisa diungkap dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada tebang pilih,” ujar Andi Yusdanar Hakim.


    Ia menegaskan, proses hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai status aset, kronologi perubahan atau pembongkaran bangunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.


    Pemuda LIRA Bantaeng juga berharap penyidik Satreskrim Polres Bantaeng dapat bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.


    Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor masih dinantikan. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan pihak kepolisian.(*) 


    Editor: Jul/Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini