BANTAENG, TIMURPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
NH diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Terduga diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Awaluddin Latif. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah NH. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 25 sachet sedang kristal bening diduga sabu dengan berat 8,77 gram, 9 sachet kecil dengan berat 1,54 gram, serta 5 sachet sedang dengan berat 5,84 gram.
Dengan demikian, total barang bukti kristal bening yang diduga sabu mencapai 16,15 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua buah sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, satu bungkus kotak rokok, satu unit handphone Redmi warna silver, serta satu unit handphone Vivo warna merah.
Setelah diamankan, NH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
“Jangan mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bantaeng.
Editor: Bang Jul
