![]() |
| Ketua DPP LAIN-RI Rudi Ardiansah Bersama Tim |
BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kasus kematian Syahrul Mubarak yang dilaporkan ke Polres Bantaeng mendapat perhatian dari Lembaga Advokasi Investigasi Nasional Republik Indonesia (LAIN-RI). Organisasi tersebut meminta Polres Bantaeng memberikan kepastian hukum serta serius mengusut perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan bagi keluarga korban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Bantaeng Nomor LP/B/151/VII/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, laporan diterima pada 10 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Dalam uraian laporan disebutkan, korban berada di rumah dalam kondisi sakit ketika istrinya keluar untuk membeli obat. Setelah istrinya kembali, korban ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi terdapat luka pada bagian leher.
Ketua DPP LAIN-RI, Rusdi Ardiansah, meminta Polres Bantaeng memastikan penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta Polres Bantaeng memberikan kepastian hukum terhadap kasus kematian Syahrul Mubarak. Perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Rusdi.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan para saksi, kondisi tempat kejadian, hasil pemeriksaan medis serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kematian korban.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi seluruh fakta harus diungkap. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rusdi juga meminta agar keluarga korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kami berharap Polres Bantaeng dapat memberikan penjelasan dan memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara objektif,” katanya.
LAIN-RI, lanjut Rusdi, siap mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Kami hanya ingin memastikan hukum berjalan. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkas Rusdi.(**)
Editor: Bang Ju
Reporter: Rosmawati
